Kasus Economic Extortion
Corruption
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).
Economic Extortion
Korupsi terkait pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e, Pasal huruff, Pasal 12 huruf g. Pemerasan dalam UU Tipikor berbentuk tindakan.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dinnya sendiri:
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya. padanal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, atau pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakat seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerasan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UndangUndang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
unsur-unsur tindak pidana dalam ketentuan pasal 12e undang-undang tindak pidana korupsi diatas, sebagai berikut:
Unsur-unsur objektif
1. Pembuatnya:
- Pegawai negeri
- Penyelenggara negara
2. Perbuatan: memaksa (seseorang)
3. Caranya: dengan menyalahgunakan kekuasaan
4. Objeknya: seseorang untuk:
- Memberikan sesuatu
- Membayar
- Menerima pembayaran dengan potongan
- Untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Unsur-unsur subjektif
1. Kesalahan: maksut menguntungkan (a) diri sendiri (b) orang lain
2. Melawan hukum: secara melawan hukum
Rumusan pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut sejatinya diadopsi dari pasal 423 KUHP yang dalam praktik hukum disebut dengan knevelarij atau pemerasan dari sebab adanya perbuatan memaksa. Oleh sebab dilakukan oleh pegawai negeri lalu sering disbut sebagai pemerasan oleh pegawai negeri untuk membedakanya dengan pemerasan (afpersing) menurut pasal 368 KUHP. Selain itu, dalam praktik pemerasan oleh pegawai negeri juga sering disebut tindak pidana jabatan dalam pasal 425 KUHP. Kejahatan tersebut juga diadopsi dan dijadikan tindak pidana korupsi seperti yang termuat dalam pasal 12 huruf, g, dan h. Dari rumusan pasal 12 huruf e dan rincian unsur-unsurnya, nyatalah bahwa tindak pidana korupsi pasal 12 huru e berupa tindak pidana materiil, sama seperti pemerasan pada pasal 368 KUHP.
Selanjutnya dalam pembahasan unsur pasal 12 huruf e udang-undang tindak pidana korupsi, saya akan menjelaskan bagian unsur penting dalam pasal tersebut, yaitu unsur “perbuatan memaksa”. Perbuatan memaksa (dwingned) adalah perbuatan dengan menekan kehendak orang lain yang bertentangan dengan kehendak orang yang ditekan itu sendiri. Di dalam perbuatan memaksa terdapat unsur:
- Kehendak yang berlawanan, yaitu antara kehendak orang yang memaksa dengan kehendak orang yang dipaksa (objek perbuatan)
- Korban memenuhi paksaan yang sesuai dengan kehendak orang yang memaksa dan mengalahkan kehendaknya sendiri, ini artinya pemenuhan itu tidaklah dilakukan secara sukarela, mengapa dilakukan tidak secara sukarela.
- Orang yang dipaksa tidak berdaya untuk menentukan sikap dan berbuat yang sesuai dengan kehendaknya sendiri. Keadaan itu juga yang membedakan antara perbuatan memaksaa dengan perbuatan mengerakkan (bewegen) dari pasal 378 atau menganjurkan (uitlokken) dalam pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, walaupun objeknya sama yakni kehendak orang lain.
Selanjutnya, dalam hukum pidana perbuatan memaksa dapat dibedakan menjadi dua, yaitu memaksa bersifat fisik dan memaksa bersifat psikis, sedangkan dari sudut akibatnya pada orang lain yang dipaksa, perbuatan memaksa dapat dibedakan menjadi dua macam.
Pertama, perbuatan memaksa yang (dipaksa) menimbulkan ketidak berdayaan mutlak bagi korban yang artinya pilihan lain yakni menolak kehendak orang yang memaksa sangat berat resikonya. Resiko tersebut akan dipilih siapapun dan dalam keadaan yang bagaimanapun. Keadaan ini masuk dalam apa yang disebut sebagai daya paksa (pasal 48 KUHP)
Kedua, keadaan memaksa yang masih memungkinkan oleh orang yang dipaksa untuk memilih pilihan lain yang bertentangan dengan kehendak orang yang memaksa, namun pilihan tersebut tidak mengenakkan atau tidak menyenangkan baik bagi fisik maupun psikis. Oleh karena itu, andaikata orang yang dipaksa ini memilih apa yang dikehendaki oleh orang yang memaksa berupa suatau perbuatan yang melawan hukum atau tindak pidana, maka perbuatanya itu tidak dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan. Misalnya terdapat dalam pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, yaitu menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasa.
CONTOH KASUS PEMERASAN
- Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan operasitangkap tangan (OTT) terhadap RA, oknum pegawai Kantor Pelayanan PajakPratama Bangka yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap wajib pajak. Tersangka sebagai petugas konsultan dan pengawas pajak lanjutnya,mengetahui bahwa wajib pajak tersebut memiliki kewajiban membayar pajak sebesar Rp700 juta. Atas dasar hal itu dia menjadikannya sebagaimomentum untuk memeras korban dengan cara menunda pembayaran pajak, akan tetapi korban harus memberikan sejumlah uang kepadatersangka.
- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Lombok Barat Zaini Arony terkait kasusdugaan pemerasan dalam pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Zainiditaham setelah diperiksa penyidik KPK selama hampir 11 jam. Dalam kasus ini, Zaini diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerahuntuk memeras pengusaha dari PT Djaja Business Group dan menerima aliran danasekitar Rp 2 miliar. Lokasi yang akan dikembangan untuk kawasan wisata itu berada diDesa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Sumber
http://destriananugraha.blogspot.com/2015/11/fraud-tree-pada-bagan-diatas-fraud-tree.html
https://www.kennywiston.com/mengenal-bentuk-bentuk-perbuatan-korupsi/
https://news.okezone.com/read/2018/04/16/340/1887263/oknum-pegawai-pajak- bangka-terjaring-ott-kasus-pemerasan
https://nasional.kompas.com/read/2015/03/17/22174201/Kasus.Pemerasan.Kawasan.Wisata.KPK.Tahan.Bupati.Lombok.Barat
Komentar
Posting Komentar