FUNGSI AUDIT INTERNAL DAN PIAGAM

 Latar Belakang

Salah satu tantangan besar yang dihadapi setiap organisasi adalah memastikan pelaksanaan manajemen risiko telah berjalan efisien dan efektif - kebijakan dan proses manajemen risiko dirancang untuk memitigasi risiko bagi kepentingan organisasi. Ketika manajemen risiko telah dilakukan dengan baik, audit internal harus memberikan asurans sebagai bagian dari perannya untuk melindungi dan meningkatkan nilai organisasi. Agar audit internal dapat beroperasi dengan baik, audit internal harus memiliki mandat yang jelas dan diartikulasikan oleh fungsi oversight organisasi dan manajemen. Hal ini dapat dengan mudah dipenuhi dengan adanya piagam audit internal yang dirancang dengan baik.

Perspektif IIA

Setiap organisasi seharusnya dapat memperoleh manfaat dari audit internal, dan piagam audit internal sangat penting untuk keberhasilan kegiatan audit internal (Standar IIA 1000). Piagam audit internal adalah dokumen resmi yang disetujui oleh fungsi oversight/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan disepakati dengan manajemen. Piagam audit internal harus mendefinisikan, minimal hal-hal berikut:

▪ Tujuan audit internal dalam organisasi.

▪ Kewenangan audit internal.

▪ Tanggung jawab audit internal.

▪ Posisi audit internal dalam organisasi.

IIA telah menerbitkan model piagam audit internal yang tersedia untuk anggota

IIA dan telah diterjemahkan dalam delapan bahasa.


Mengapa Piagam Audit Internal Penting

Piagam audit internal adalah cetak biru/landasan bagi organisasi yang mengatur bagaimana audit internal dapat melakukan tugasnya dan membantu fungsi oversight memberi sinyal yang jelas atas independensi audit internal.

Komponen Penting Piagam Audit Internal

IIA telah mengidentifikasi tujuh komponen utama yang mendukung kekuatan dan efektivitas keseluruhan kegiatan audit internal dan harus dicakup dalam piagam audit internal. Jika piagam audit internal tidak mencakup semua komponen ini, komponen yang tidak tercakup oleh piagam audit internal dapat melemahkan piagam audit internal dan, pada akhirnya, melemahkan aktivitas audit internal.

Misi dan Tujuan:

  • Misi audit internal adalah untuk meningkatkan dan melindungi nilai organisasi dengan memberikan asurans, saran, dan wawasan berbasis risiko yang objektif.
  • Tujuan audit internal adalah untuk menyediakan jasa asurans dan konsultasi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk meningkatkan nilai dan operasi organisasi.

Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal:

  • Audit internal harus memastikan seluruh kegiatannya telah mematuhi unsur-unsur wajib Kerangka Praktik Profesional Internasional (IPPF) IIA termasuk Standar, Prinsip Inti Praktik Profesional Audit Internal, Definisi Audit Internal dan Kode Etik.

Kewenangan - Piagam harus mencakup:

  • Pernyataan tentang hubungan pelaporan fungsional dan administrasi CAE dalam organisasi.
  • Pernyataan bahwa fungsi oversight akan menetapkan, memelihara dan memastikan bahwa kegiatan audit internal memiliki wewenang yang cukup untuk memenuhi tugasnya dengan:

➢ Menyetujui piagam audit internal.

➢ Menyetujui rencana audit internal yang tepat waktu, berbasis risiko, dan agile.

➢ Menyetujui anggaran dan rencana sumber daya audit internal.

➢ Menerima komunikasi tepat waktu dari CAE tentang kinerja audit internal relatif terhadap rencana  audit internalnya.

➢ Berpartisipasi aktif dalam diskusi terkait pengangkatan dan pemberhentian CAE untuk memutuskan

persetujuannya.

➢ Berpartisipasi aktif dalam diskusi terkait remunerasi CAE untuk memutuskan persetujuannya.

➢ Menanyakan kepada manajemen dan CAE apakah ada ruang lingkup yang tidak tepat atau keterbatasan sumber

daya audit internal.

➢ Membuat dan menyetujui pernyataan bahwa CAE akan memiliki akses tidak terbatas ke fungsi oversight serta

dapat berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan fungsi oversight tanpa kehadiran manajemen.

➢ Membuat dan menyetujui kewenangan bahwa audit internal akan memiliki akses tidak terbatas atas semua fungsi,

catatan, properti, dan personel yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaannya, dan bertanggung jawab atas kerahasiaan dan catatan dan informasi tersebut.

Independensi dan Objektivitas - Piagam harus mencakup:

  • Pernyataan bahwa CAE akan memastikan bahwa aktivitas audit internal bebas dari kondisi yang mengancam kemampuan audit internal untuk melakukan pekerjaannya dalam keadaan yang tidak memihak. Jika independensi atau objektivitas audit internal terganggu secara fakta maupun penampilan, CAE akan mengungkapkan rincian potensi penurunan independensi dan objektivitas audit internal kepada pihak-pihak yang tepat.
  • Pernyataan bahwa kegiatan audit internal tidak memiliki tanggung jawab atau wewenang operasional langsung atas kegiatan yang diaudit.
  • Pernyataan bahwa jika CAE memiliki atau diharapkan memiliki peran dan / atau tanggung jawab di luar audit internal, kerangka pengaman (safeguards) akan dibuat untuk membatasi terjadinya penurunan independensi dan obyektivitas.
  • Kewajiban bagi CAE untuk mengkonfirmasi setidaknya setiap tahun atas independensi kegiatan audit internal kepada fungsi oversight.

Lingkup Kegiatan Audit Internal - Piagam harus mencakup:

  • Pernyataan bahwa ruang lingkup kegiatan audit internal meliputi, tetapi tidak terbatas pada, pemeriksaan objektif dengan tujuan memberikan penilaian independen terhadap kecukupan dan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan proses kontrol.
  • Pernyataan bahwa CAE akan melaporkan secara berkala kepada manajemen dan fungsi oversight atas hasil kerja audit internal.

Tanggung jawab - Piagam harus mencakup:

  • Pernyataan tentang tanggung jawab audit internal untuk:

➢ Menyampaikan setidaknya setiap tahun rencana audit internal berbasis risiko.

➢ Berkomunikasi dengan manajemen dan fungsi oversight dampak keterbatasan sumber daya pada rencana audit internal.

➢ Memastikan aktivitas audit internal memiliki akses terhadap sumber daya yang berkaitan dengan kompetensi dan

keterampilan.

➢ Mengelola aktivitas audit internal dengan tepat sehingga dapat memenuhi mandatnya.

➢ Memastikan kesesuaian dengan Standar IIA.

➢ Mengkomunikasikan hasil pekerjaannya dan memantau tindakan korektif yang disepakati.

➢ Koordinasi dengan penyedia asurans lainnya.

Program Kualitas Asurans dan Peningkatan audit internal - Piagam harus mencakup:

  • Pernyataan bahwa kegiatan audit internal akan mengelola program kualitas asurans dan program peningkatan audit internal yang mencakup semua aspek kegiatan audit internal termasuk evaluasi kesesuaiannya dengan Standar IIA.
  • Kewajiban bagi CAE untuk melaporkan secara berkala hasil dari program kualitas asurans dan peningkatan audit internal kepada manajemen dan fungsi oversight dan memastikan dilakukannya penilaian eksternal atas kegiatan audit internal setidaknya setiap lima tahun sekali.


Sumber

https://www.theiia.org/globalassets/documents/resources/the-internal-audit-charter-a-blueprint-to-assurance-success-august-2019/pp-the-internal-audit-charter-indonesian.pdf

Komentar