MANAJEMEN RESIKO
Pengertian Audit Internal, Audit Intern/Audit Internal yaitu Menurut Institute of internal Auditor Internal audit adalah suatu aktivitas independen,yang memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi yang dirancang untuk memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi yang dirangcang untuk memberikan suatu nilai tambah serta meningkatkan kegiatan operasi organisasi. Perkembangan profesi internal auditing, dewasa ini melaju sangat cepat seiring dengan perkembangan jaman pada era globalisasi. Adapun definisi atau pengertian internal auditing juga mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Pengertian Internal Auditing adalah proses pemeriksaan internal atas pengendalian yang dilakukan manajemen apakah berjalan dengan baik serta efektif, hingga unit unit yang menjalankan sudah sesuai dengan prosedur prosedur yang telah ditetapkan. Pihak yang memeriksa adalah auditor internal, artinya yang memeriksa itu adalah "karyawan" perusahaan itu sendiri, untuk tujuan pihak manajemen, tujuan internal perusahaan, tidak untuk pihak eksternal. Internal audit bertujuan untuk membantu anggota entitas organisasi supaya bisa melaksanakan tanggung jawab dengan efektif.Internal Audit akan menganalisis, mengajukan beberapa saran dan penilaian. pemeriksaaan juga mencakup pengawasan efektif dgan biaya yg wajar.
Audit Internal bertujuan untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggungjawabnya dengan menganalisa, menilai dan memberiksaran serta komentar tentang aktivitas yang diperiksa. Internal audit berfungsi untuk alat bantu manajemen guna menilai tingkat efektif dan keefisienan pengendalian internal perusahaan, memberi saran ataupun rekomendasi serta memberikan nilai tambah untuk manajemen sebagai dasar pengambilan keputusan atau tindakan berikutnya. Pada dasarnya Manajemen Risiko adalah penerapan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risiko, terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi/perusahaan, keluarga dan masyarakat. Jadi Manajemen Risiko mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, memimpin, mengkoordinir dan mengawasi program penanggulangan risiko. Tujuan Manajemen Risiko di perusahaan pada dasarnya untuk mengamankan perusahaan dari kemungkinan perusahaan terkena kerugian dan meminimalkan kerugian bila peril sudah terjadi. Pelaksanaan yang baik dari fungsi manajemen risiko dan fungsi audit internal dalam suatu struktur perusahaan masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Terdapat beberapa pendapat yang mencoba untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pendapat pertama menyatakan bahwa fungsi manajemen risiko dan fungsi audit internal dapat disatukan, tetapi dibutuhkan pengelolaan yang lebih hatihati terhadap situasi tersebut. Pendapat kedua menyatakan bahwa fungsi internal audit perlu menjaga independensinya untuk menilai kelayakan fungsi manajemen risiko. Tulisan ini dibuat bukan untuk membuktikan pendapat mana yang benar, melainkan untuk memberi landasan teori mengenai pendapat-pendapat tersebut dan memberikan contoh pelaksanaannya di beberapa perusahaan di Indonesia. Setiap perusahaan menghadapi risiko yang menjadi kendala bagi mereka dalam usaha mencapai tujuan. Penerapan manajemen risiko yang efektif pada perusahaan merupakan salah satu alat penting bagi manajemen untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP- 480/BL/2009, pelaksanaan fungsi manajemen risiko dilakukan berdasarkan suatu strategi manajemen risiko.
Manajemen risiko merupakan bagian yang tak terpisahkan dari bentuk manajemen sebuah perusahaan berkualitas. Manajemen risiko ini sendiri kerap dikaitkan dengan proses audit internal yang dilakukan secara berkala oleh pihak perusahaan itu sendiri.
Fungsi utama dari manajemen risiko adalah untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko yang ada, sementara tugas utama dari audit internal adalah untuk memastikan bahwa semua risiko yang dihadapi perusahaan telah ditangani dengan maksimal. Di sisi lain, tuntutan dari berbagai aspek, baik internal maupun eksternal perusahaan membuat keberadaan audit internal sebagai pelengkap sistem manajemen risiko menjadi semakin dibutuhkan.
Tuntutan tersebut hadir dalam berbagai bentuk yaitu:
- Tuntutan dari para pemegang kebijakan dan pemegang saham yang mengharuskan pihak perusahaan untuk lebih meningkatkan kontrol, tanggung jawab, dan disiplin. Ketidakmampuan dalam mematuhi aturan yang ada akan merugikan reputasi dan keberlangsungan perusahaan itu sendiri. Proses audit internal akan memastikan persentase dari program risiko dan kepatuhan yang telah dijalankan oleh perusahaan.
- Risiko dalam hal keuangan yang semakin kompleks. Kebijakan dalam hal investasi, pinjaman, dana cadangan perusahaan, serta portofolio nilai kredit perusahaan membutuhkan pengawasan secara terus menerus untuk memastikan bahwa semua kemungkinan risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu telah diantisipasi sebelumnya.
- Risiko keamanan dari pihak penyedia. Pihak manajemen sebuah perusahaan, khususnya bagian manajemen risiko perlu lebih mempersiapkan diri menghadapi risiko yang dibawa oleh pihak penyedia atau supplier. Pihak supplier yang melanggar kontrak atau menghadapi permasalahan finansial akan berdampak buruk bagi pihak-pihak yang terkait termasuk juga pihak perusahaan.
- Risiko keamanan yang semakin bertambah. Risiko keamanan yang dihadapi pihak perusahaan menjadi semakin bertambah dari waktu ke waktu, mulai dari kasus pencurian yang dilakukan oleh karyawan hingga pembobolan jaringan komputer oleh peretas. Proses audit internal perlu dilakukan untuk memastikan bahwa sistem dan kebijakan yang ada memiliki kemampuan untuk menangkan semua serangan tersebut.
- Risiko tuntutan hukum atas kelalaian yang terjadi. Saat ini, risiko mendapat tuntutan hukum dari pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain menjadi semakin besar. Kasus-kasus seperti ini dapat berujung pada kerugian baik secara finansial ataupun bisnis. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pihak yang mendapat tuntutan juga akan berkurang, yang nantinya akan merugikan pihak tersebut. Pelaksanaan audit internal akan memastikan bahwa segala celah yang rentan akan tuntutan hukum telah memiliki jaring pengaman.
Dengan adanya semua tuntutan tersebut, keberadaan audit internal menjadi sangat penting dan berdiri sejajar dengan proses manajemen risiko. Keberadaan manajemen risiko sendiri tidak akan lengkap tanpa adanya audit internal untuk melakukan review terhadap efektivitas kebijakan pihak manajemen untuk kebaikan perusahaan itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar